Ekonomi syariah hadir sebagai sistem alternatif yang tidak hanya mengedepankan keuntungan materi, tetapi juga nilai spiritual, keadilan sosial, dan keberlanjutan. Dalam konteks krisis moral dan ketimpangan yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi konvensional, ekonomi syariah menawarkan solusi berbasis ajaran Islam yang telah berkembang sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga era modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengantar sejarah pemikiran ekonomi syariah secara sistematis, sekaligus menelaah relevansinya dalam menjawab persoalan ekonomi kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap karya-karya klasik dan literatur ilmiah modern yang membahas teori serta kontribusi tokoh-tokoh penting seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, dan Ibn Khaldun. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi syariah memiliki fondasi filosofis yang kuat, mencakup prinsip tauhid, keadilan, larangan riba, serta tanggung jawab sosial. Pemahaman sejarah dan prinsip dasar ini penting untuk menghindari praktik ekonomi syariah yang formalis dan teknis semata. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan historis dan filosofis dalam pendidikan serta kebijakan ekonomi syariah agar mampu membangun sistem ekonomi yang lebih adil, manusiawi, dan berkelanjutan di tengah dinamika global.
Copyrights © 2025