Penelitian ini membahas kedudukan cryptocurrency dalam sistem hukum perdata Indonesia. Cryptocurrency adalah aset digital yang tidak berwujud namun memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengakuannya sebagai benda dalam KUH Perdata. Sistem hukum Indonesia masih mendasarkan konsep benda pada bentuk fisik, sehingga belum mampu menjangkau keberadaan aset digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, konseptual, dan komparatif untuk menelaah hal tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum yang menghambat kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik cryptocurrency. Selain itu, belum terdapat mekanisme pembuktian kepemilikan dan penyelesaian sengketa yang efektif. Negara-negara seperti Jepang, Singapura, dan Uni Eropa telah lebih dahulu mengatur secara jelas aset digital ini. Oleh karena itu, pembaruan hukum perdata Indonesia sangat diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital.
Copyrights © 2025