Pertumbuhan perjudian online di Indonesia, yang menimbulkan bahaya bagi privasi pengguna dan keamanan data selain memiliki efek merugikan termasuk kecanduan dan bahkan aktivitas kriminal, melatar belakangi penelitian ini dilakukan. Perjudian yang sekarang lagi marak adalah perjudian online slot dan togel, merupakan salah satu permasalahanyang paling utama utama di sorot oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Keberadaannya yang mulai merambah dan meresahkan semua lapisan masyarakat ini, membuat para penegak hukum kesulitan dalam menyikapinya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Penegakan Hukum Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Tegal oleh Polres Tegal (pertanyaan ke 3) tidak efektif karena dari 9 (Sembilan) kasus perjudian hanya 1 (satu) kasus perjudian yang di kenakan dikenakan sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan Penegakan Tindak Pidana Judi Online Di Wilayah Tegal antara lain: yang pertama Faktor Hukum yaitu Penyidik sering menghadapi kendala dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka cenderung menggunakan Pasal 303 KUHP karena sulit dalam menerapkan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang tersebut. Hal ini terkait dengan persyaratan yang meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. Yang kedua Faktor Penegak Hukum yaitu belum optimal terkait jumlah personil yang belum memenuhi DSP. Dan masih minimnya pelatihan penanganan perkara khusus seperti cyber crime. jumlah tanaga penyidik belum mencukupi sesuai dengan daftar susunan personil (DSP). Yang ketiga Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung yaitu peralatan yang belum memadai karena harus berkoordinasi dengan satuan atas di tingkat Polda ataupun Mabes guna optimalisasi penanganan perkara. Penyidik Kesulitan menyita akun Pelaku Judol atau server bandar judol karena di butuhkan peralatan yang memadai dan belum ada kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Copyrights © 2025