Tanggung jawab pidana pelaku penganiayaan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan dan sanksinya. KUHP (Pasal 466–471 UU No. 1 Tahun 2023) mengatur penganiayaan secara umum tanpa memberikan perlindungan khusus bagi anak, sehingga dalam kasus penganiayaan terhadap anak sering kali diperlukan rujukan pada UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Pasal 76C jo. Pasal 80 UU ini mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku penganiayaan terhadap anak, terutama apabila mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan penambahan sepertiga hukuman jika pelaku adalah orang tua korban. Perbedaan lain yang signifikan terletak pada orientasi hukum yang diterapkan. KUHP cenderung menekankan pada aspek penghukuman terhadap pelaku, sementara UU Perlindungan Anak tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada aspek pemulihan korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian hukum normatif menitikberatkan pada kajian terhadap norma hukum positif dengan menelaah ketentuan dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak serta relevansinya dalam penerapan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025