Akta autentik memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia, karena memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Namun, masalah dapat muncul apabila prosedur yang melibatkan saksi, seperti ketidakhadiran atau ketidaksesuaian identitas saksi, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari ketidakhadiran dan ketidaksesuaian identitas saksi dalam pembuatan akta autentik oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan peraturan terkait lainnya. Implikasi hukum dari ketidakhadiran saksi atau ketidaksesuaian identitas dapat memengaruhi kekuatan pembuktian akta autentik, sehingga menurunkan otentisitas akta tersebut dan dapat berujung pada pembatalan atau penolakan akta di pengadilan. Penelitian ini juga membahas tanggung jawab notaris dalam memastikan keabsahan saksi yang hadir, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan baik terhadap notaris maupun saksi yang tidak memenuhi persyaratan. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur dan konsekuensi hukum terkait ketidakhadiran dan ketidaksesuaian identitas saksi dalam akta autentik, serta pentingnya pelaksanaan prosedur yang tepat untuk menjaga integritas akta notaris sebagai alat bukti yang sah dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2025