Kurangnya ketelitian notaris dalam memverifikasi data dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya apabila pihak yang menghadap memberikan informasi yang tidak benar, seperti status perkawinan yang tidak sesuai dengan kenyataan hukum. Kondisi ini berpotensi merugikan pihak lain, terutama dalam kasus perceraian, karena harta yang diperoleh selama masa perkawinan termasuk dalam harta bersama dan seharusnya dibagi secara adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab notaris terhadap keabsahan identitas para pihak dalam pembuatan akta pengakuan utang dan kuasa jual, serta untuk mengkaji akibat hukum yang timbul akibat kelalaian notaris dalam memeriksa dan memastikan kebenaran data para penghadap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, serta mengandalkan data sekunder sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab hukum yang mencakup pertanggungjawaban perdata, pidana, administratif, dan etika profesi, apabila terbukti lalai baik karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan dalam menjalankan tugasnya. Temuan ini mempertegas betapa pentingnya peran dan tanggung jawab notaris dalam menjamin keabsahan, legalitas, dan kepastian hukum terhadap akta-akta yang dibuat demi perlindungan hak semua pihak yang berkepentingan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025