Perlindungan pemilik saham yang mengikatkan diri dalam Shareholders Agreement dalam perusahaan asuransi jiwa memiliki pengaruh pada saat proses pengambilan keputusan, baik dalam perusahaan maupun dalam menghadapi keputusan administrative eksternal. Keputusan merupakan hal terbesar yang pernah dicapai oleh perusahaan-perusahan ini. Solusi hukum yang mampu menjawab kebutuhan dan kepercayaan pemilik saham dalam Shareholders Agreement atau penyelesaian masalah yang muncul baik sesudah atau sebelum perlu dibentuk dari pengamatan regulasi yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap para pihak Shareholders Agreement dalam perusahaan asuransi Jiwa yang terdampak berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Lembaga Negara Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini sebagai objek KTUN dengan menelusuri melalui studi Putusan 475/G/2023/PTUN.JKT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis, dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa Shareholders Agreement lebih memiliki kedudukan yang kuat dalam menentukan hak dan kewajiban pemilik saham. Namun, dalam praktiknya perjanjian ini dapat dipengaruhi oleh peraturan pemerintah dengan menilik surat keputusan yang diterbitkan menjadi KTUN. Berdasarkan hal ini, rumpun administratif PTUN memiliki kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa antara pemilik saham dan Otoritas Jasa Keuangan melalui hakim atas Putusan PTUN. Pengaruh dari Putusan PTUN itu sangat memiliki dampak terhadap pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Maka dari itu, perlindungan hukum bagi pemilik saham dalam Shareholders Agreement harus mendapatkan kepastian hukum yang lebih kredibel guna mendukung stabilitas dan kepastian hukum dalam manajemen perusahaan asuransi jiwa.
Copyrights © 2025