Hukum selalu mengalami pergeseran dari satu masa pemerintahan ke masa pemerintahan. Masing-masing masa pemerintahan memiliki pemaknaan yang berbeda terhadap hukum. Perbedaan dipengaruhi oleh perjuangan hidup dan cara memperoleh kekuasaan. Namun semua pemerintahan menggunakan hukum sebagai alat untuk mewujudkan tujuan. Tujuan negara tidak selalu dinyatakan secara eksplisit, namun dapat diidentifikasi melalui peraturan yang dihapus, dibentuk, direvisi, atau diberlakukan. Fungsi hak milik pribadi dalam Konstitusi juga mengalami pergeseran dari waktu ke waktu. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri arah perubahan tersebut serta mengungkap potensi tertinggi yang dapat dimiliki oleh hak milik pribadi. Metode yang digunakan adalah studi peraturan dan literatur dengan pendekatan konsep. Temuan menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran fungsi hak milik pribadi, serta teridentifikasi adanya potensi yang lebih tinggi dari hak tersebut Hambatan utama adalah konsep yang masih tergolong baru dan belum banyak dikaji sebelumnya. Studi ini mendorong Negara mengadopsi konsep yang ditawarkan, untuk menghadapi krisis. Mempersiapkan Pemegang Hak dan Advokat dalam menghadapi potensi konflik, hingga konsep ini dapat melembaga.
Copyrights © 2025