Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Ketentuan Pidana terhadap Pelaku yang Turut Serta Melakukan Money Politic pada Pemilihan Umum Legislatif

Ali Pratama, Putra (Unknown)
Syahrin, Alvi (Unknown)
Ningsih, Suria (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan Money politic pada pemilihan umum legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fokus penelitian mencakup tiga aspek utama: (1) pengaturan tindakan turut serta dalam tindak pidana Money politic, (2) akibat hukum terhadap pelaku, dan (3) pertanggungjawaban hukum pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kasus, mengkaji bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan sekunder seperti literatur dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku Money politic dapat diklasifikasikan sebagai pelaku utama (pleger), penyuruh (doenpleger), atau turut serta (medepleger), masing-masing dengan sanksi pidana yang berbeda sesuai tingkat keterlibatan. Sanksi pidana bervariasi tergantung waktu pelanggaran, mulai dari pidana penjara 2-4 tahun dan denda hingga Rp48 juta. Penelitian ini juga mengungkap tantangan dalam penegakan hukum, seperti kesulitan membuktikan keterlibatan pelaku tidak langsung dan modus operandi yang semakin terselubung. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penegak hukum dan pembuat kebijakan dalam memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik Money politic di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...