Penelitian ini membahasan mengenai ngaimana penerapan prinsip kehati hatian notarsi dalam pebuatan akta untuk meinimalisir terjadinya keterangan palsu yang nantinya akan merugikan notaris. Seorang notaris harus teliti dan juga menerapkan prinsip ini dalam menjalankan kewenangan serta tugasnya. Penelitian yang menggunakan metode penelitian normative ini di ambil dengan menggunakan bahan hukum promer , skunder dan tersier yang mana dilakukan dengan bahan kepustakaan. Hasil penelutian ini menggambarkan seorang notaris harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari risiko yang merugikan berbagai pihak termasuk juga notaris dalam menjalankan kewenangan sesuai dengan UUJN yang berlaku.
Copyrights © 2025