Secara politik, DPD sebagai lembaga tinggi belum mampu menunjukkan taring politiknya untuk lebih menunjukan eksistensi dan kinerja yang efektif dalam sistem parlemen di Indonesia. Sebab, peran DPD dalam menjalankan fungsi legislasinya, tidak diikuti dengan pemberian kekuasaan dan kewenangan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai salah satu lembaga legislasi yang mewakili kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dalam mengambil kebijakan legilasi terhadap daerah ditinjau dari aspek teori kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, penulis menggunakan jenis penelitian, yakni inventarisasi hukum dan penemuan hukum in-concreto. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Relevansi dan hambatan yang dihadapi oleh DPD dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang ditugaskan kepadanya. Akibatnya, pertimbangan-pertimbangan ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai keterbatasan kekuasaan DPD, yang telah muncul sebagai titik fokusutama dalam diskusi mengenai efektivitas badan perwakilan daerah. Fundamental yang mendasar terkait fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah sebagai manifestasi kedaulatan rakyat daerah telah tercantum pada apa yang telah dinormakan dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib.
Copyrights © 2025