Zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial, tidak hanya sebagai kewajiban religius tetapi juga sebagai sarana membersihkan jiwa dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Di sisi lain, pengelolaan wakaf di Indonesia masih belum optimal, dengan banyak aset wakaf yang terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara produktif. Hal ini berbeda dengan negara-negara seperti Mesir dan Singapura yang telah berhasil mengelola wakaf secara modern. Penelitian ini membahas integrasi wakaf uang dengan instrumen keuangan syariah berupa sukuk, dikenal sebagai Wakaf Linked Sukuk (WLS), dalam kerangka Maqashid Syariah. WLS memiliki potensi besar dalam memberdayakan dana wakaf untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan sosial. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya literasi masyarakat terhadap wakaf dan dominannya pendekatan filantropi tradisional. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka untuk mengkaji konsep, tantangan, dan potensi pengembangan WLS. Hasilnya menunjukkan bahwa WLS sejalan dengan prinsip Maqashid Syariah yang menekankan kemaslahatan umum, serta dapat berkontribusi pada sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi dan edukasi agar wakaf dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025