Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akuntansi murabahah dalam pembiayaan kepemilikan rumah pada perbankan syariah. Murabahah merupakan salah satu akad pembiayaan yang paling umum digunakan oleh bank syariah, di mana bank membeli suatu aset dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Penelitian ini mengkaji bagaimana pencatatan, pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi murabahah diterapkan dalam konteks pembiayaan rumah, serta kesesuaiannya dengan PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif pada bank syariah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum bank syariah telah menerapkan prinsip akuntansi murabahah sesuai standar yang berlaku, meskipun terdapat beberapa tantangan dalam hal dokumentasi transaksi dan penyesuaian nilai waktu. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman praktik akuntansi murabahah serta implikasinya terhadap transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan bank syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025