Penelitian ini menganalisis implementasi Omnibus Law Cipta Kerja terhadap kebijakan pelayanan publik bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pendekatan yuridis normatif digunakan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan data sekunder dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Subjek penelitian meliputi peraturan perundang-undangan terkait PMI dan data sekunder BP2MI, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menyoroti pelonggaran perizinan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam Omnibus Law yang berpotensi mengurangi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena pengawasan longgar. Temuan ini didukung data pengaduan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan inkonsistensi data Pekerja Migran Indonesia (PMI) antar lembaga. Pelaksanaan kebijakan menghadapi tantangan koordinasi antar lembaga dan partisipasi publik terbatas, berdampak ambivalen: membuka peluang investasi sekaligus meningkatkan risiko kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, penguatan pengawasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pelibatan aktif masyarakat sipil dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam perumusan kebijakan menjadi rekomendasi penting. Implementasi Omnibus Law belum optimal dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan regulasi baru berpotensi melemahkan perlindungan bagi pekerja migran. Implementasi kebijakan di era Omnibus Law perlu dievaluasi ulang untuk memastikan pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Copyrights © 2025