Ketegasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai pembatasan kekuasaan, tidak terlepas dari luasnya kekuasaan Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pemerintahan negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan adanya inherent power (kekuasaan yang melekat). Namun demikian adanya ketegasan tersebut tidak serta merta hanya sebatas ketentuan yang secara tegas tersebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melainkan juga berkaitan dengan pembatasan dari lingkup kekuasaan Presiden yang diatur dalam suatu undang-undang yang pada akhirnya terikat pula dengan sistem pemerintahan presidensial.
Copyrights © 2017