Hukum, sebagaimana halnya cabang ilmu sosial lainnya, memiliki karakternya sendiri. Di antara karakter yang dimilikinya itu, adalah bahasa hukum, yang tentu saja berbeda dengan bahasa ekonomi, bahasa politik, dan lain sebagainya. Bahasa hukum sebagaimana hukum itu sendiri, memiliki karakternya sendiri, dan sangat tergantung dari kondisi sosial dimana hukum dan bahasa hukum berkembang. Tulisan ini ingin menguraikan bahasa hukum dalam konteks Indonesia yang mendapat pengaruh dari tradisi hukum dari negara lain, termasuk pengaruh hukum Islam.
Copyrights © 2017