Indonesia dan bangsa-bangsa di sudut manapun di muka bumi ini, sekarang sudah terhubung dan terkooptasi ke dalam satu pola kehidupan. Akibatnya batas-batas territorial Negara nasional hampir tidak lagi menjadi penghalang bagi berkembangnya ragam aktivitas manusia, baik berkenaan dengan perniagaan maupun yang non perniagaan. Kecenderungan untuk hidup bersatu adalah kodrat naluri manusia. Kebutuhan perlindungan hukum atas Hak Cipta untuk tetap eksis di tengah era globalisasi tidak dapat dielakkan namun tidaklah mudah tanpa perangkat hukum yang jelas dan mengikat secara transnasional mengingat Hak Cipta rentan akan pelanggaran-pelanggaran transnasional, untuk menjawab permasalahan tersebut Indonesia meratifikasi TRIPâs dan sebagai konsekuensinya Indonesia wajib mengharmonisasikan peraturan tentang Hak cipta dengan ketentuan TRIPâs.
Copyrights © 2017