Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah Lumajang dalam merekontruksi ketentuan batas hak milik tanah pasca bencana alam, khususnya akibat erupsi Gunung Semeru, guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terdampak dan mencegah timbulnya konflik pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Lumajang memiliki peran strategis dalam proses rekonstruksi batas tanah, antara lain melalui inventarisasi ulang bidang tanah, pemetaan dan pengukuran ulang, validasi data kepemilikan, serta fasilitasi relokasi warga terdampak ke lokasi hunian yang baru. Pemerintah daerah juga dituntut untuk mengintegrasikan kebijakan pertanahan dengan rencana tata ruang wilayah agar sejalan dengan prinsip mitigasi risiko bencana dan pembangunan berkelanjutan. Tantangan utama yang dihadapi mencakup hilangnya dokumen pertanahan, kerusakan fisik wilayah, perubahan struktur pemanfaatan lahan, dan keterbatasan kapasitas teknis di tingkat lokal. Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah daerah perlu dijalankan secara kolaboratif melalui koordinasi lintas sektor, penyusunan regulasi teknis yang adaptif, serta pelibatan aktif masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah, perlindungan hak konstitusional warga negara, kepastian hukum, dan keberlanjutan pengelolaan tata ruang pasca bencana.
Copyrights © 2025