Jurnal Hukum Lex Generalis
Vol 4 No 11 (2023): Tema Hukum Lingkungan

Analisis Aspek Hukum dan Kebijakan dalam Perizinan Lingkungan di Indonesia

Muhammad Reyhan Falaq Rajasa (Unknown)
Muhadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan dan penerapan sanksi dalam perizinan lingkungan di Indonesia, dengan studi kasus pencemaran lingkungan oleh PT KSA di Cikarang Barat, pelanggaran tata ruang di Kawasan Lembah Anai, dan kerusakan lingkungan oleh PT TMS di Batam. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, mengungkapkan bahwa pengawasan efektif membutuhkan koordinasi antar instansi, penggunaan teknologi canggih, dan partisipasi aktif masyarakat. Sanksi yang tegas dan transparan diperlukan untuk memberikan efek jera yang signifikan. Tantangan utama yang dihadapi termasuk keterbatasan sumber daya manusia dan teknis, serta proses hukum yang panjang dan rumit. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, diperlukan reformasi dalam sistem peradilan lingkungan yang mencakup penyederhanaan prosedur hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi. Partisipasi masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi juga penting untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, dan penerapan sanksi yang lebih tegas, diharapkan dapat tercipta sistem perizinan lingkungan yang lebih baik, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan melindungi lingkungan hidup di Indonesia. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya perlindungan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JHLG

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari Jurnal Hukum Lex Generalis adalah menjadi ensiklopedia, glosarium atau kamus ilmu hukum. Diharapkan Jurnal Hukum Lex Generalis dapat menjadi sumber rujukan praktis untuk keperluan sitasi keilmiahan. Adapun ruang lingkup yang dipublikasikan adalah tulisan bertemakan hukum secara umum, ...