Transformasi digital dalam administrasi perpajakan menjadi strategi penting pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem pajak digital dengan fokus pada e-Filing dalam mendorong kepatuhan pajak UMKM di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan desain eksplanatori, menggabungkan data sekunder dari Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Koperasi dan UKM, serta data primer hasil survei terhadap 120 pelaku UMKM digital di lima kota besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi digital menjadi faktor paling berpengaruh dalam meningkatkan kepatuhan, diikuti oleh kepercayaan terhadap sistem. Sebaliknya, kompleksitas sistem menjadi hambatan signifikan bagi pelaporan pajak yang tepat waktu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga oleh perilaku pengguna. Implikasi kebijakan menekankan pentingnya peningkatan literasi digital, penyederhanaan sistem e-Filing, serta edukasi perpajakan yang lebih berorientasi pada kebutuhan wajib pajak. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan perpajakan digital yang lebih inklusif dan berbasis data.
Copyrights © 2025