Fenomena yang terjadi saat ini tentang reformasi pajak pada era digital yaitu modernisasi sistem perpajakan yang mendasari penelitian ini dilakukan. Hal tersebut tentunya mempengaruhi perilaku Wajib Pajak, karena tidak semua Wajib Pajak paham akan kecanggihan teknologi sistem perpajakan, hal tersebut mungkin disebabkan oleh jenjang pendidikan Wajib Pajak yang bervariasi. Sehingga berdampak dengan tingkat pemahaman. Namun, tak sedikit juga Wajib Pajak untuk mendapatkan pemahaman dengan mencari informasi tentang penggunaan sistem perpajakan tersebut melalui berbagai media atau sering disebut literasi pajak. penelitian yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh pendidikan terhadap literasi pajak dengan modernisasi sistem perpajakan sebagai pemoderasi. Menggunakan metode kuantitatif dan tehnik pengambilan sampel yaitu simple random sampling. Sumber data menggunakan data primer dan diolah dengan SEM-PLS. Hasil penelitian ini menunjukan tidak terdapat pengaruh tingkat pendidikan terhadap literasi pajak. Sedangkan modernisasi sistem perpajakan berpengaruh terhadap literasi pajak. Namun,modernisasi sistem perpajakan tidak dapat memediasi pengaruh tingkat pendidikan terhadap literasi pajak. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu adanya modernisasi sistem perpajakan mampu meningkatkan literasi pajak. Namun, peningkatan literasi pajak untuk menggunakan sistem perpajakan tidak dipengaruhi oleh tingkat pendidikan Wajib Pajak
Copyrights © 2025