Pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan instansi pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk tenaga kerja tidak tetap yang sering mengalami ketidakpastian status dan perlindungan hukum. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), terjadi perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan, termasuk pengaturan hubungan kerja non-permanen. Artikel ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap PHL di instansi pemerintah daerah dalam kerangka UU Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHL masih berada dalam wilayah abu-abu perlindungan hukum, di mana eksistensinya tidak sepenuhnya diakomodasi dalam kerangka hukum ketenagakerjaan maupun kepegawaian negara. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi khusus dan kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar pekerja harian lepas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025