Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanan dan Hambatan Pengawasan Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2021 Tentan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Desa Apitaik, penelitian ini mengunakan tiga macam metode pendekatan yaitu pendekatan pendekatan perundang-undangaan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengawasan peraturan desa telah di laksanakan dengan baik oleh BPD, yang dapat di lihat dari angka perkawinan sebelum undang-undang nomor 6 tahun 2019 di tetapkan pada tanggal 15 oktober 2019, angka perkawinan pada usia anak pada tahun 2019 berjumlah 6 orang dan setelah peraturan desa di tetapkan perkawinan pada usia anak mengalami penurunan yang proposional.
Copyrights © 2023