Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengasawan oleh BPD dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Rababaka. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengawasan BPD dalam pengelolaan Dana Desa dilaksanakan dalam 4 tahap, yaitu pada tahap perencanaan BPD Desa Rababaka akan melakukan pembahasan serta mengadakan Musyawarah Desa untuk dilakukanya penetapan RKPDes. Pada tahap pelaksanaan dilakukan pengawasan langsung pada tempat pelaksanaan kegiatan, kemudian pada tahap penatausahaan tidak dilakukan pengawasan atas pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara karena bersifat rahasia, serta pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban pengawasan dilakukan dengan cara mengecek kesesuaian isi laporan pertanggungjawaban dengan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.
Copyrights © 2025