Penelitian ini membahas peranan Risk asssessment pada tahap perencanaan berupa proses penilaian untuk memperoleh tingkat risiko yang mempunyai dampak negatif terhadap upaya pencapaian tujuan perusahaan. Informasi mengenai program memitigasi risiko yang memiliki dampak pada tujuan perusahaan haruslah menjadi tujuan akhir dari audit. Berdasarkan fenomena metode risk assessment yang diterapkan saat ini hanyalah formalitas dan frekuensi penilaian tidak dilakukan secara konsisten serta penilaian/pengisiannya dilakukan hanya untuk memenuhi aturan terhadap kebijakan perusahaan. Risk assessment dilakukan dengan mengidentifikasi tingkat risiko auditable activities melalui pengkajian level of significant dan likelihood of occurance (probabilitas terjadinya) dengan risk factor yang reperesentatif berdasarkan professional judgement. Risk Assessment dilakukan sekali dalam setahun sebagai bagian dari pemantauan audit (off site) yang dilakukan oleh auditor pemantau. Apabila tidak diaudit pada tahun bersangkutan risk assessment dilakukan minimal 2 kali dalam setahun dan 6 bulan setelah pelaksanaan audit terakhir.
Copyrights © 2014