Sejak diberlakukannyan otonomi daerah, daerah dipacu untuk dapat berkreasi dalam mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Salah satu alternative sumber penerimaan tersebut adalah pajak dan retribusi daerah, yang telah ditetapkan oleh undang- undang tentang pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari daerah itu sendiri. Penelitian tentang Kontribusi Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Palopo bertujuan untuk mengetahui kontribusi pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah kota Palopo dan untuk mendapat informasi tentang penerimaan Dinas Pendapatan Daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah di kota Palopo serta pengoptimalan pengelolaan Asli Daerah (PAD), apabila realisasi penerimaan tersebut diatas diperhadapkan/diperbandigkan antara realisasi dan target yang seharusnya dicapai dalam waktu satu tahun anggaran, diantara beberapa jenis pungutan pajak daerah, laba usaha milik daerah (BUMD) dan lainlain pendapatan yang sah. Adapun metode analisis yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode analisis regresi sederhana sedangkan untuk mengetahui hubungan antara pajak hiburan dengan Pendapatan Asli Daerah digunakan program SPSS 16.0. Dari hasil penelitian menunjukkan Bahwa kontribusi pajak hiburan terhadap pendapatan Asli Derah kota Palopo yakni pada tahun 2005 mencapai 0,44 tahun 2006 sebesar 0,27 dan tahun 2007 besarnya kontribusi pajak hiburan terhadap pendapatan asli Daerah adalah sebesar 0,29 pada tahun 2008 sebesar 0,33 bgtu juga pada tahun 2009 sebesar 0,43 dan jika diratakan, maka pendapatan Asli Daerah kota palopo yakni sekitar 0,35 .
Copyrights © 2011