Eksistensi kawin colong berawal dari perjodohan anak sejak kecil. Setelah dewasa anak tersebut merasa tidak cocok karena punya pilihan lain. Biasanya pihak keluarganya tidak merestui pilihan anak itu sehingga terjadi kawin colong. Ini dianggap sebagai tradisi yang patut dilestarikan sebagai penghormatan terhadap budaya leluhur. Tindakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi tradisi ini harus dilestarikan karena berdampak positif, dan pada sisi lain ia dianggap melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan case study atau penelitian lapangan. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data menggunakan model interaktif dengan menggunakan tiga langkah, yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asal muasal kawin colong berawal dari kisah Nur Zaman menjalin hubungan dengan Darwani tetapi tidak mendapat restu dari keluarga Darwani. Karena keduanya sudah terlanjur saling mencintai, maka ditempuh proses kawin colong. Prosesi pelaksanaan kawin colong meliputi surup, ngosek ponjen serta nggendong dandang.
Copyrights © 2023