Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi murabahah pada BMT Usaha Artha Sejahtera yang disesuaikan dengan PSAK 102. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada perlakuan akuntansi yang belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK”102 yaitu saat terjadi pengakuan dan pengukuran aset murabahah BMT Usaha Artha Sejahtera“tidak melakukan pengakuan aset murabahah sebesar harga perolehan barang, tidak menggunakan rumus tertentu dalam menentukan margin murabahah, BMT”tidak mengenakan denda kepada nasabah tetapi memberikan surat teguran sesuai dengan kebijakan pihak BMT. Keterbatasan pada penelitian ini yaitu objek pengamatan penelitian terfokus pada BMT sehingga membuka peluang bagi peneliti selanjutnya untuk menambahkan objek yang lebih luas. Implikasi Pada penelitian ini yaitu penyajian“piutang murabahah tidak disajikan di neraca sebesar nilai bersih yang dapat”direalisasikan, tetapi“menjadi satu dengan akad piutang yang lainnya sebagai piutang”dan pembiayaan,“margin murabahah tangguhan tidak diungkapkan sebagai pengurang piutang murabahah, namun dicatat sebagai piutang dan pembiayaan dan pihak BMT tidak mengungkapkan margin murabahah, namun diungkapkan jadi satu dengan akad pembiayaan yang lainnya sebagai bagi hasil”pembiayaan.
Copyrights © 2022