Indonesia menggunakan system pengutan pajak self assessment system yaitu system pemungutan pajak yang diberlakukan dengan cara wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajaknya yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan secara mandiri. Sangat disayangkan, hal ini justru menjadi peluang bagi para wajib pajak dalam hal ini badan untuk melakukan tindakan tax avoidance karena kebebasan yang diberikan oleh undang-undang perpajakan. Tax avoidance diartikan sebagai suatu cara untuk menghemat pajak melalui pemanfaatan peraturan perpajakan yang dilakukan secara legalPenelitian ini bertujuan untuk menguji seberapa besar pengaruh dari Good Corporate Covernance (GCG) yang diukur dari Dewan Komisaris Independen, Kepemilikan Manajerial dan Kepemilikan Institusional terhadap Tax Avoidance pada perusahaan yang terdaftar di lq45 tahun 2017-2021. Penelitian ini menggunakan metode kuantitaif dengan teknik purposive sampling. Model analisis regresi yang digunakan yaitu regresi linear berganda dengan bantuan SPSS 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Komisaris Independen dan Kepemilikan Manajerial tidak berpengaruh signifikan terhadap Tax Avoidance, sedangkan Kepemilikan Institusional berpengaruh positif signifikan terhadap Tax Avoidance.
Copyrights © 2023