Abstrak : Pergeseran paradigma pembatasan usia perkawinan membawa dampak adanya pandangan yang berbeda dalam penyelesaian masalah dispensasi perkawinan. Perbedaan paradigma antara pembatasan usia nikah dalam rangka mencapai perkawinan ideal dengan pembatasan usia nikah dalam rangka perlindungan anak memiliki landasan hukum yang berbeda. Alasan-alasan dispensasi seperti telah adanya hubungan percintaan antara anak dengan pasangannya hingga kehamilan di luar nikah, masalah ekonomi, tuntutan adat istiadat senantiasa bertentangan dengan isu-isu yang muncul dalam paradigma perlindungan anak, seperti hak anak atas pendidikan, kesetaraan gender, kesehatan reproduksi yang bermuara pada isu kepentingan terbaik bagi anak. artikel bertujuan menjawab pertanyaan bagaimanakah terjadinya pergeseran paradigma dalam pembatasan usia kawin dan seperti apa penerapannya dalam  penyelesaian perkara dispensasi kawin di Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengkaji bahan primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa dokumen tertulis seperti buku referensi dan bahan hukum tersier. Penulis menggunakan pendekatan normatif analitik dalam menganalisa data, kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasilnya pergeseran paradigma pembatasan usia perkawinan dipengaruhi dua hal yaitu paradigma  perkawinan ideal dan paradigma perlindungan anak. Adapun integrasi paradigma perkawinan ideal dan perlindungan anak dalam larangan perkawinan usia anak, dapat dilihat dalam pengaturan mengenai dispensasi kawin sebagai tindak lanjut atau mekanisme penyimpangan atas batasan umur pernikahan.Kata Kunci : usia perkawinan, batas usia perkawinan, dispensasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022