Pemahaman umum tentang konsep qiwama, menempatkan peran kepala keluarga berada pada laki-laki, sedangkan perempuan berperan pada ranah domestik. Dalam UU no. 1 Tahun 1974 dan KHI dinyatakan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga, dan perempuan adalah ibu rumah tangga. Namun, realita sosialnya, banyak perempuan yang secara praktiknya bertanggung jawab sebagai kepala keluarga, misalnya janda sebab suaminya meninggal atau cerai, perempuan korban poligami, dan perempuan pencari nafkah utama. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan pendekatan gender. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan teori Mubadalah, keluarga dikepalai oleh laki-laki bukanlah hal mutlak, melainkan dapat disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan. Sehingga perempuan yang berperan sebagai kepala keluarga tidaklah menyalahi hukum agama maupun perundang-undangan IndonesiaKata kunci: Perempuan, Kepala Keluarga, Gender.
Copyrights © 2023