Operasi caesar adalah suatu cara melahirkan janin dengan membuat sayatan pada dinding uterus melalui dinding depan perut untuk mengeluarkan janin dari dalam rahim. Operasi caesar sekarang dilakukan bukan hanya untuk menyelamatkan ibu maupun janin saja tetapi juga untuk memenuhi keinginan pribadi seseorang. Untuk itu, perlu melihat lebih dalam bagaimana hukum Operasi Caesar tersebut. Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, dengan sumber data diperoleh secara langusng dari narasumber melalui wawancara. Analisis maqashid asy-syari’ah terhadap kelahiran melalui operasi caesar di RSUD Abdul Moeloek dengan alasan darurat termasuk maqashid asy-syari’ah yang menempati hifz al-nafs atau memelihara jiwa pada tingkatan dharuriyyat dan dihukumi wajib yang mana jika tidak dilakukan operasi caesar akan menimbulkan kematian bagi si ibu atau bayinya, sedangkan untuk menjaga vaginanya agar tetap rapat termasuk maqashid asy-syariah pada tingkatan hajiyyat dan dihukumi sunnah yang mana tujuannya benar-benar untuk menjaga vagina demi menyenangkan suami dan terjaganya rumah tangga, dan memilih tanggal cantik termasuk maqashid asy-syari’ah pada tingkatan tahsiniyat dan dihukumi boleh jika alasan memilih tanggal cantik tersebut dengan harapan sebagai pembawa kebahagiaan ataupun keberkahan.
Copyrights © 2024