Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pencatatan pernikahan, tata tertib administrasi, transparansi kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam sesuai dengan ketentuan administrasi dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang didapat dari wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pencatatan diatur dalam Islam berkaitan dengan transaksi muamalah yang terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282, yaitu perintah untuk mencatatkan transaksi muamalah dengan menghadirkan saksi, yang artinya dalam suatu pernikahan juga perlu diadakan suatu pencatatan karena pernikahan merupakan suatu perikatan yang kuat. Berdasarkan temuan penelitian, pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seputih Agung sudah menyamakan dan melaksanakan sesuai dengan peraturan administrasi yang tertera pada Pasal 4 PMA 20/2019 karena berdasarkan keperdataannya pernikahan dikatakan sah apabila pernikahan tersebut dicatat atau didaftarkan pada lembaga yang mempunyai wewenang dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama. Dalam rangka penegakan hukum administrasi, KUA Seputih Agung telah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan kepastian hukum secara obejktif dalam tata laksananya dan melaksanakan tugas fungsi sebagai lembaga pencatatan pernikahan secara baik.Kata kunci: Administrasi, Pencatatan, Pernikahan
Copyrights © 2024