Dilatar belakangi tingginya angka perceraian di Indonesia, melalui Keputusan Menteri Agama No.477 Tahun 2004, pemerintah mengamanatkan agar sebelum pernikahan dilangsungkan, setiap calon pengantin harus diberikan wawasan pernikahan. Dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/491 tahun 2009 tentang kursus calon pengantin, kemudian tahun 2013 disusun dan disempurnakan pedoman penyelenggaraan kursus pra nikah. Namun berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2019 bahwa angka perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan signifikan dengan berbagai macam latar belakang. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan model deskriptif-analisis. Data diperoleh dari berbagai literatur terkait bimbingan pra nikah yang relevan. Selanjutnya data dianalisis melalui konsep induktif untuk menarik kesimpulan. Tulisan ini ingin menelaah bagaimana konsep efektif dan efesien bimbingan pranikah dalam mewujudkan ketahanan keluarga di masa pandemi dan pasca pandemi dan mengapa banyak pasangan yang gagal dalam pernikahan setelah mengikuti bimbingan pranikah. Hasil penelitian menunjukkan bawha bimbingan pra nikah harus mengikuti perkambangan zaman, khususnya di era 5.0. Revitalisasi tersebut mencakup cara pelaksanaan dan konten bimbingan sehingga lahir ketahanan keluarga.
Copyrights © 2025