Keabsahan akta notaris atas perubahan minuta tanpa pengesahan para penghadap akan berakibat hukum tehadap akta yang dimaksud yaitu akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan/akta tersebut menjadi batal demi hukum. Pertanggungjawaban notaris atas perubahan minuta akta tanpa pengesahan para penghadap notaris dapat diberikan hukuman, akibat perbuatannya tersebut telah mengandung unsur-unsur kesengajaan/kelalaian di dalam pembuatan akta autentik yang mana keterangan tentang isinya tidak sesuai sebagaimanamestinya, notaris dapat diberikan sanksi berupa ganti kerugian, penggantian biaya, dan bunga, terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dengan melakukan penyalahgunaan terhadap wewenang yang telah diberikan.Akibat hukum terhadap perubahan minuta akta tanpa pengesahan para penghadap (Analisis Putusan Nomor: 42/ PDT. G/2013/PN.Pbr) berdasarkan fakta-fakta dipersidang bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. MPW Notaris Provinsi Riau melalui putusannnya Nomor :02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 tertanggal 09 November 2012 tertanggal 09 November 2012 menyatakan Tergugat hanya dijatuhkan sanksi Teguran Lisan, oleh karena untutk kepentingan hukum Tergugat, maka putusan tersebut telah di mintakan kepada MPW Notaris Provinsi Riau, baik secara lansung maupun melalui surat kuasa hukum Tergugat.
Copyrights © 2024