Teknologi drone telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir dan menjadi salah satu inovasi penting di berbagai bidang, termasuk penegakan hukum. Dalam konteks kejahatan lingkungan, drone menawarkan solusi efektif untuk pemantauan wilayah yang sulit dijangkau, seperti kawasan hutan yang rawan terjadi pembalakan liar atau pembakaran hutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yang berpusat pada analisis dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier untuk memahami dan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait penggunaan drone. dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus kejahatan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pandangan hukum yang komprehensif mengenai penggunaan drone dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Pemantauan dan pengawasan sangat tepat digunakan dalam operasi penegakan hukum di fasilitas kepolisian yang dibantu oleh Internet of Things, superkomputer, kecerdasan buatan, dan teknologi pemindaian jarak jauh. Teknologi dan ketersediaan perangkat tersebut memungkinkan terjadinya pelatihan, pengajaran, dan pengarahan sumber daya manusia sebagai operator drone secara fokus, taktis, dan bermanfaat. Penggunaan inovasi teknologi, khususnya drone, dalam penegakan hukum telah membuka berbagai peluang baru untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan. Teknologi drone memungkinkan pengawasan yang lebih efisien dan meluas, terutama dalam memantau wilayah yang sulit dijangkau oleh aparat. Dengan kemampuannya untuk mengambil gambar atau video secara real-time, drone dapat digunakan dalam berbagai operasi, mulai dari pemantauan lalu lintas, pengawasan kejahatan lingkungan.
Copyrights © 2025