Sengketa merek merupakan isu yang sering muncul dalam dunia bisnis dan perdagangan. Dalam konteks hukum di Indonesia, perlindungan terhadap merek terkenal diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini mengkaji putusan kasasi No. 880 K/Pdt.Sus-HKI/2019 dengan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis aspek hukum perlindungan merek terkenal serta pertimbangan hakim dalam sengketa antara Meliana sebagai penggugat dan Morris Co. Ltd. sebagai tergugat. Melalui studi pustaka dan analisis data kualitatif, ditemukan bahwa Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Meliana karena merek "Varivas" milik Morris Co. Ltd. memiliki pengakuan internasional sebagai merek terkenal, sementara Meliana tidak dapat membuktikan niat baik dalam pendaftaran merek sebelumnya. Keputusan ini memperkuat perlindungan hukum terhadap merek terkenal berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016, termasuk prinsip itikad baik dalam pendaftaran merek. Selain itu, Pasal 83 memberikan hak kepada pemilik merek terkenal untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran hak merek. Penelitian ini menyoroti pentingnya pengakuan merek terkenal dan perlindungan hukum dalam menjaga kepercayaan konsumen serta keadilan dalam persaingan usaha. Perlindungan ini juga didukung oleh regulasi internasional seperti Konvensi Paris dan perjanjian TRIPS, yang memastikan perlindungan hukum merek terkenal secara global.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025