MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14 No 1 (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum

KAJIAN YURIDIS WASIAT WAJIBAH KEPADA ANAK BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368. K/AG/1995)

Mubarok, Dzikri (Unknown)
Nurbaedah, Nurbaedah (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2025

Abstract

Dalam sistem kewarisan Islam yakni dalam pasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris, diantaranya adalah harus beragama Islam, jadi apabila pewaris tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki hak mewaris lagi, hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim yang artinya ; “orang Islam tidak dapat mewarisi harta non muslim begitu juga sebaliknya”. Kemudian dari adanya permasalahan tersebut Mahkamah Agung, membuat Putusan Yurisprudensi Nomor 368/K/AG/1995, yang menentukan bahwa anak kandung yang tidak beragama Islam mendapatkan harta waris melalui wasiat wajibah. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum waris islam,yang tidak memperbolehkan ahli waris yang berbeda agama (Non Muslim) mendapatkan bagian dari harta waris, begitu juga dengan KHI 209 yang menjelaskan wasiat wajibah,bahwa wasiat hanya dapat di berikan kepada anak angklat atau orang tua angkat. Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan metode penelitian Legal Research/Normatif yang didalamnya menitik beratkan analisis yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 368/K/AG/1995. Setelah melakukan penelitian dengan menggunakan metode Legal Research/Normatif, didapatkan kesimpulan bahwa Wasiat Wajibah hanya diperbolehkan bagi mereka yang beragama Islam saja, karena Hukum islam ataupun Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara eksplisit mengenai diperbolehkannya Pemberian Harta Waris melalui Wasiat Wajibah kepada ahli waris beda agama, dan bahwa putusan hakim rasa keadilan dan menjamin kemaslahatan umum sesuai dengan substansi Maqasid Al-Syari’Ah yaitu mewujudkan kemaslahatan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat. Dan apabila dalam kewarisan haknya telah gugur, maka bentuk perlindungan yang dapat menghindari perasaan ketidakadilan adalah wasiat wajibah, dan sebagai suatu alternatif penyelesaian untuk mengatasi persoalan ahli waris yang telah kehilangan hak khususnya dalam Ahli waris yang berbeda agama.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Mizan

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal MIZAN terbit 2 (dua) kali dalam setahun pada bulan Juni dan Desember dimaksudkan sebagai sarana publikasi karya ilmiah para pakar, peneliti dan ahli dalam bidang yang terkait dengan masalah ilmu hukum. ...