Perhutanan Sosial (PS) menjadi kebijakan strategis nasional untuk mendorong pengelolaan hutan oleh masyarakat secara berkelanjutan. Kabupaten Bener Meriah yang sebagian besar wilayahnya berupa kawasan hutan memiliki 11 kelompok PS yang tersebar di wilayah KPH II dan III Aceh. Namun, sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengelolaannya perlu mendapatkan perhatian lebih. Kelompok-kelompok PS seringkali terjebak dalam stagnasi karena kurangnya pendampingan setelah memperoleh izin, kurangnya integrasi rencana kerja (RKPS) dalam perencanaan pembangunan daerah, serta keterbatasan anggaran untuk mendukung kelembagaan kelompok. Selain itu, sistem insentif berbasis kinerja yang belum diterapkan dan pemanfaatan dana yang belum optimal menjadi kendala dalam mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Skema PS di Kabupaten Bener Meriah menunjukkan perkembangan yang beragam. Sebagian besar kelompok masih menghadapi tantangan dalam penguatan kelembagaan, usaha produktif, dan akses pasar. Jika kelompok PS didampingi secara tepat, dibekali rencana kerja kawasan, dan dikembangkan secara terintegrasi, maka hasilnya bisa sangat positif baik dari sisi ekologis maupun ekonomi. Pendekatan ini perlu direplikasi dengan dukungan regulasi, alokasi anggaran, serta pemanfaatan instrumen fiskal seperti Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE/Depik) untuk memberi insentif kepada kampung yang berkomitmen menjaga hutan yang bersinergi dengan program daerah dan dukungan multistakeholder.
Copyrights © 2025