Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang impor pada PT YTI berdasarkan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.010/2017 dan PMK No. 182/PMK.04/2016. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan dokumentasi, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan arsip perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT YTI telah menerapkan tarif PPh 22 sebesar 2,5% untuk transaksi menggunakan Angka Pengenal Impor (API) dan 10% untuk barang impor tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak juga telah dijalankan sesuai regulasi. Temuan ini mencerminkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan memberikan gambaran praktis penerapan pajak impor di lapangan
Copyrights © 2025