Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi hukum waris dalam Islam melalui studi komparatif tentang praktik waris di beberapa negara Muslim. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif dengan mengumpulkan data melalui studi pustaka dan analisis terhadap literatur yang relevan. Beberapa negara Muslim yang menjadi objek studi meliputi Arab Saudi, Mesir, Indonesia, dan Malaysia. Negara-negara ini dipilih karena mewakili berbagai tradisi hukum Islam yang berbeda dan memiliki perbedaan dalam praktek waris mereka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada kesamaan dalam prinsip-prinsip hukum waris dalam Islam, implementasinya dapat berbeda di setiap negara. Arab Saudi, sebagai negara yang menerapkan Syariah secara ketat, mengikuti sistem waris yang ditentukan dalam Al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi Muhammad. Mesir, di sisi lain, memiliki sistem waris yang dipengaruhi oleh hukum nasional mereka yang terkadang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Indonesia dan Malaysia, yang menerapkan sistem hukum campuran, memiliki aturan-aturan waris yang mencakup prinsip-prinsip Islam namun juga mempertimbangkan faktor-faktor budaya dan adat istiadat setempat. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi dasar untuk memperbaiki dan mengembangkan sistem hukum waris di negara-negara Muslim, sehingga dapat mencapai keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023