Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru dengan membentuk Dinas Komunikasi dan Informatika. Namun terjadi kontroversi karena kewenangan urusan bidang kominfo daerah tidak sesuai dengan UU Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi kebijakan pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan membentuk Dinas Komunikasi dan Informatika membawa pengaruh positif terhadap dinamisasi bidang komunikasi dan informatika di DIY.Temuan lain, ketidak taatan kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 dikarenakan UU Nomor 13 tahun 2012 memberi keistimewaan kepada Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengatur kelembagaan daerah.
Copyrights © 2016