Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan kontribusi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Malang Utara, serta mengevaluasi tanggapan pegawai pajak dan wajib pajak terhadap implementasinya. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan Account Representative dan wajib pajak, serta dokumentasi internal DJP selama periode 2019–2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas SP2DK mengalami penurunan dari sangat efektif pada 2019 (114,03%) menjadi tidak efektif pada 2021 (27,63%). Demikian pula, kontribusinya terhadap total penerimaan pajak menurun dari 12,45% menjadi 2,78%. Meskipun demikian, penurunan ini juga mencerminkan meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak. Respon dari pegawai menyatakan bahwa SP2DK tetap menjadi instrumen pengawasan penting, sedangkan wajib pajak menganggap SP2DK sebagai media klarifikasi yang edukatif, meskipun seringkali menimbulkan kekhawatiran awal. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kualitas data SP2DK dan penguatan komunikasi antara AR dan wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaan dan kepatuhan perpajakan.
Copyrights © 2024