Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat oleh tiga Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional di Indonesia, yaitu BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari laporan tahunan tahun 2023 yang diterbitkan oleh masing-masing lembaga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga LAZ tersebut telah menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui publikasi laporan keuangan, keterlibatan audit independen, dan pelaporan berbasis syariah sesuai PSAK 109. Namun, terdapat perbedaan pendekatan dalam pelaporan, seperti BAZNAS yang menekankan pelaporan keuangan, sementara Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat lebih fokus pada pelaporan berbasis manfaat sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik akuntansi sektor publik dan akuntansi Islam dapat bersinergi dalam memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. Temuan ini memberikan kontribusi praktis bagi pengelola LAZ dan regulator untuk menyusun kebijakan pelaporan yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip syariah guna meningkatkan kepercayaan publik.
Copyrights © 2025