Wakaf sebagai salah satu lembaga Islam yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat sudah lama melembaga di Indonesia, Wakaf sebagai kekayaan Umat milik orang banyak, maka status kepemilikan maupun pengelolaan harus dilakukan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir adanya risiko seperti; risiko diambil kembali oleh ahli waris setelah pewakaf meninggal dunia, hilangnya wakaf karena setatus wakaf, penggunaan wakaf yang tidak sesuai dengan keperuntukannya. Penelitian ini menggunakan metode deskritif kualitatif dimana menggunakan sumber data melalui pengamatan langsung dan wawancara serta kuesioner di Desa, Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedung Tataan, serta Kantor Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran. Keberadaan wakaf di 7 Kecamatan dalam Kabupaten Pesawaran jumlah tanah wakaf sebanyak 1.141 lokasi yang bersertifikat sebanyak 227 atau yang bersatatus sertifikat baru mencapai 19,89%, dan yang belum bersertifikat 914 atau 80,11%. Sedangkan untuk 19 Desa yang terdapat di Kecamatan Gedong Tataan, dari 176 lokasi jumlah Wakaf yang bersertifikat baru 26,14% dan yang belum bersertifikat atau 73,86%. Risiko kemungkinan tuntutan dari ahli waris pewakaf sangat besar, sehingga risiko akan hilangnya tanah wakaf sangat besar.
Copyrights © 2022