Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI telah melahirkan harapan bagi terciptanya demokrasi partisipatoris di Indonesia yang lebih tertata secara politik dan bukan sekedar prosedural administratif. Masalahnya, di tengah koalisi pemerintahan yang besar dan masih kuatnya ego sektoral setelah Pemilu 2024, maka perwujudan bagi demokrasi partisipatoris bukan hal mudah diwujudkan. Bagi DPR RI, relasi antar AKD dalam menangani pengaduan dan aspirasi masyarakat menjadi faktor yang masih harus diperjuangkan dalam menempatkan BAM agar menjadi garda terdepan bagi perwujudan demokrasi partisipatoris. Perkembangan DPR RI hasil Pemilu 2024 yang masih tergolong di awal periode keanggotaannya di tahun 2025 ini cenderung menunjukkan beberapa langkah BAM dalam menangani aspirasi masyarakat yang masuk dan proses konsolidasi internal keanggotaan dan organisasi sistem pendukungnya terlihat cukup kondusif. Meskipun dalam penataan kembali infrastruktur politik pelaksanaan fungsi-fungsi kelembagaan, termasuk penambahan jumlah Komisi sebagai AKD dari 11 menjadi 13, secara umum BAM tetap memiliki prospek yang positif bagi upaya konsolidasi perwakilan politik rakyat dimasa mendatang. Tulisan ini menganalisis peluang BAM sebagai alat kelengkapan dewan dalam memperkuat perwujudan demokrasi partisipatoris di ranah nasional. Direkomendasikan agar dilakukan reformulasi tugas dan kewenangan AKD DPR RI utamanya atas munculnya BAM baik di tingkat UU MD 3 maupun peraturan tata tertib DPR RI.
Copyrights © 2025