This research aims to investigate the implementation of the Integrated Tax Administration System (Coretax) introduced by the Indonesian government in early 2025. Using an integrated digital platform, Coretax aims to improve the effectiveness and transparency of tax administration. Access issues, technical glitches, and data inconsistencies remain obstacles in this system. This study involved 50 respondents consisting of individual taxpayers, corporate taxpayers, and employees of the Directorate General of Taxes who had used Coretax for at least six months. This study used a quantitative approach with multiple linear regression analysis. To evaluate the implementation of Coretax and its accountability on tax transparency, the analysis was conducted using SPSS. The findings show that Coretax significantly and positively affects both accountability (coefficient 0.317; significance 0.002) and tax transparency (coefficient 0.537; significance 0.001). This research shows that greater accountability and digitalization through Coretax are crucial for achieving long-term tax transparency. This study encourages further research in this field and provides strategic input to the Directorate General of Taxes and decision-makers. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menyelidiki bagaimana implementasi Sistem Administrasi Pajak Terpadu (Coretax) yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada awal 2025. Dengan menggunakan platform digital terpadu, Coretax bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi administrasi pajak. Masalah akses, gangguan teknis, dan ketidakkonsistenan data masih menjadi kendala dalam sistem ini. Studi ini melibatkan 50 responden yang terdiri dari wajib pajak individu, wajib pajak korporasi, dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah menggunakan Coretax setidaknya selama enam bulan. Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda. Untuk mengevaluasi dampak implementasi Coretax dan akuntabilitas terhadap transparansi pajak, analisis dilakukan menggunakan SPSS. Temuan menunjukkan bahwa Coretax secara signifikan dan positif mempengaruhi baik akuntabilitas (koefisien 0,317; signifikansi 0,002) maupun transparansi pajak (koefisien 0,537; signifikansi 0,001). Penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas yang lebih besar dan digitalisasi melalui Coretax sangat penting untuk mencapai transparansi pajak jangka panjang. Studi ini mendorong penelitian lebih mendalam di bidang ini dan memberikan masukan strategis kepada Direktorat Jenderal Pajak dan pembuat kebijakan
Copyrights © 2025