Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas fungsi pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Secara normatif, undang-undang ini menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif serta pembinaan yang berfokus pada perlindungan, pendidikan, dan reintegrasi sosial bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustaan serta wawancara observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat residivisme anak binaan mencerminan masih belum optimalnya fungsi pembinaan. Kelemahan aspek kompetensi sumber daya manusia serta keterbatasa sarana dan prasarana pembiaan. Program pembinaan belum dapat diakses secara merata oleh seluruh Andikpas. Lemahnya dukungan dari keluarga dan masyarakat serta kurang efektifnya koordinasi antar-lembaga turut menjadi faktor penghambat dalam mencapai tujuan pembinaan. Penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, diperlukan, dan pemenuhan sarana prasarana sesuai amanat perundang-undangan untuk sistem pembinaan efektif, manusiawi, dan berkelanjutan bagi anak.
Copyrights © 2025