Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi dan mengevaluasi kualiras pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di kota Pagar Alam pelayanan publik yang inklusif merupakan aspek penting ybtuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang nomor  8 tahun 2016 tentang penyandang Disabiltas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif  dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, Observasi dan studi dokumentasi. Informan terdiri dari Penyandang Disabiliras, Petugas Pelayanan Publik, serta perwakilan dari organisasi disabilitas kota Pagar Alam. Fasil Penelitian ini menunjukkan upaya Pemerintah Kota Pagar Alam dalam menyediakan fasilitas  dan aksebilitas, Seperti Jalur landai dan loket khusus, akan tetapi implementasi dilapangan masih menghadapi kendala dilapangan  termasuk kurang perhatiannya petugas, keterbatasan infrastruktur, serta rendahnya pemahaman terhadap kebutuhan disabilitas. Oleh sebab itu perlu adanyamy penguatan regulasi lokal, peningkatan kapasitas  petugas layanan dan kolobarasi antara pemerintah dengan komunitas untuk menciftakan pelayanan publik yang benar-benar iklusif dan adil bagi penyandang disabilitas.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025