Studi ini mengkaji konsep rasionalitas dalam hukum melalui pendekatan filsafat, dengan fokus pada hakikat berpikir manusia sebagai landasan normatif dan epistemologis dalam pembentukan hukum. Rasionalitas dianggap sebagai kemampuan manusia untuk berpikir logis, reflektif, dan sistematis, yang menjadi dasar dalam membentuk norma hukum yang adil dan dapat diterima secara universal. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka terhadap karya-karya tokoh filsuf hukum seperti Immanuel Kant, H.L.A. Hart, dan Ronald Dworkin, serta teori rasionalitas dari pemikiran klasik hingga kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum modern tidak dapat dilepaskan dari asumsi tentang kapasitas berpikir manusia yang rasional, namun juga menghadapi tantangan akibat relativisme nilai, bias ideologis, dan ketidakseimbangan kekuasaan. Rasionalitas dalam hukum bukan hanya persoalan logika formal, tetapi juga melibatkan dimensi etika dan pertimbangan moral yang kompleks. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa rasionalitas hukum bersifat dinamis dan kontekstual, serta harus terus dikaji ulang agar mampu menjawab tuntutan keadilan dalam masyarakat yang plural dan berubah. Kesimpulannya, konsep rasionalitas dalam hukum mencerminkan perpaduan antara pemikiran logis dan nilai-nilai kemanusiaan, yang menjadi fondasi bagi legitimasi dan keadilan hukum.
Copyrights © 2025